Berdasarkan Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025 menyatakan “Penetapan kelulusan peserta didik tingkat SD ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan”.
Penetapan kelulusan peserta didik kelas VI SDN 6 Rupat tahun pelajaran 2024/2025 didasarkan pada kriteria kelulusan satuan pendidikan yang mengacu pada kebijakan dan dasar hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Adapun secara garis besar kriteria kelulusan tersebut meliputi :
Pelaporan kelulusan berdasarkan kriteria kelulusan dilakukan oleh Bapak Hadi Samsuri, S.Pd.SD wali kelas VI dengan segala dinamikanya dalam mendidik dan membimbing peserta didik kelas VI. Pada akhirnya telah dihasilkan keputusan terkait kelulusan dari 18 peserta didik kelas VI yang terdiri 8 putra dan 10 putri di tahun pelajaran 2024/2025. Selanjutnya secara resmi kepala sekolah Ibuk Mardianawati, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Sekolah SDN 6 Rupat menetapkan hasil kelulusan peserta didik kelas VI tahun pelajaran 2024/2025 dengan Surat Keputusan Kepala SDN 6 Rupat No.422.01/SK/SDN6R/VI/2025/60.
Secara teknis pelaksanaan pengumuman kelulusan peserta didik kelas VI tahun pelajaran 2024/2025 dilaksanakan secara online melalui website sekolah pada hari Senin, 2 Juni 2025. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan peserta didik dalam meluapkan euphoria kelulusan secara berlebihan dengan keluar rumah atau bahkan turun ke jalan dan melakukan tindakan yang kurang pantas (konvoi motor atau coret mencoret baju).
Segenap keluarga besar SDN 6 Rupat mengucapkan selamat bagi peserta didik yang dinyatakan lulus. Bagi peserta didik yang dinyatakan “LULUS” maka pada hari Rabu 4 Juni 2025 pukul 07.30 WIB diharapkan untuk menghadiri acara Pelepasan Kelas VI SDN 6 Rupat dengan agenda utama :
Status atau keterangan kelulusan dapat dilihat dan didownload pada link berikut https://sdn6rupat.sch.id/kelulusan dengan mengisi identitas dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
link sk penetapan di bawah